Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bidang Standar dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
dan
b. pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
