Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan, serta urusan tata usaha Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Subbagian Peliputan dan Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan hubungan media.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan bahan publikasi.
Koreksi Anda
