Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan, serta urusan tata usaha Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2) Subbagian Peliputan dan Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan hubungan media. (3) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan bahan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id