Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunungapi Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Barat.
(2) Subbidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunungapi Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Timur.
Koreksi Anda
