Koreksi Pasal 919
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di bidang minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di bidang energi, mineral, batubara, serta barang milik negara Unit Utama.
Koreksi Anda
