Koreksi Pasal 778
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, serta pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
(2) Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
