Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang dan menengah, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Perencanaan Umum Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang dan menengah, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
(3) Subbagian Perencanaan Umum Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang dan menengah, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang dan menengah di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral, serta urusan tata usaha Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
