Koreksi Pasal 228
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi;
c. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, dan urusan hubungan masyarakat; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
