Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian dan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
