Koreksi Pasal 273
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Pengaturan dan Pengawasan Usaha Tenaga Listrik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha dan pengembangan usaha; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik, efisiensi dan transparansi usaha.
Koreksi Anda
