Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 273

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Pengaturan dan Pengawasan Usaha Tenaga Listrik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha dan pengembangan usaha; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik, efisiensi dan transparansi usaha.
Koreksi Anda