Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 637

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Gerakan Tanah mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis mitigasi gempa bumi, tsunami, gerakan tanah dan pelaksanaan pemantauan gerakan tanah, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi, tsunami dan gerakan tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 637 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id