Koreksi Pasal 637
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Gerakan Tanah mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis mitigasi gempa bumi, tsunami, gerakan tanah dan pelaksanaan pemantauan gerakan tanah, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi, tsunami dan gerakan tanah.
Koreksi Anda
