Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Pengembangan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan jabatan.
Koreksi Anda
