Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan ketatalaksanaan. (3) Subbagian Pengembangan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan jabatan.
Koreksi Anda