Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
