Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 649

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, pengelolaan sistem dan pelayanan informasi, hubungan masyarakat serta keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan rencana kerja, anggaran, keuangan dan administrasi barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 649 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id