Koreksi Pasal 715
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Bidang Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta standar, pedoman dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
