Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan pelayanan informasi.
(2) Subbidang Keprospekan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi penyiapan wilayah keprospekan sumber daya geologi.
Koreksi Anda
