Koreksi Pasal 641
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Evaluasi Potensi Bencana mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, dan pelaksanaan analisis risiko bencana geologi, kontijensi gunungapi, gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah, serta pengelolaan sistem dan pelayanan informasi.
Koreksi Anda
