Koreksi Pasal 722
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Afiliasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan pelaporan kerja sama, serta penyebarluasan informasi hasil penelitian, pengembangan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan hak kekayaan intelektual, pengetahuan dan inovasi di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
