Koreksi Pasal 943
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
