Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penilaian kinerja pegawai.
(2) Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan disiplin dan kesejahteraan pegawai.
(3) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, dokumentasi tata naskah kepegawaian serta urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
