Koreksi Pasal 892
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta administrasi keuangan, hukum, kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, kearsipan, kerja sama, dan pemasyarakatan data energi dan sumber daya mineral Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
