Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 892

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta administrasi keuangan, hukum, kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, kearsipan, kerja sama, dan pemasyarakatan data energi dan sumber daya mineral Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 892 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id