Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
c. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
Koreksi Anda
