Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id