Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bantuan Hukum Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbagian Bantuan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(3) Subbagian Bantuan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
Koreksi Anda
