Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 235

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pengelolaan administrasi barang milik negara; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda