Koreksi Pasal 618
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Sarana Teknik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan sarana teknik penelitian, penyelidikan, inventarisasi, eksplorasi, perekayasaan teknologi dan pemodelan di bidang sumber daya geologi.
Koreksi Anda
