Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 772

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Bidang Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, serta standar, pedoman, kriteria survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda