Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 252

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Program Pembangkitan Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pembangkitan tenaga listrik. (2) Seksi Penyiapan Program Penyaluran Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program penyaluran tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 252 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id