Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan, pelayanan usaha tenaga listrik, harga dan subsidi listrik, hubungan komersial tenaga listrik dan perlindungan konsumen listrik.
Koreksi Anda