Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang mineral dan batubara; dan
b. penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan teknologi di bidang mineral dan batubara.
Koreksi Anda
