Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Kinerja Pegawai;
b. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai; dan
c. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
Koreksi Anda
