Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Kinerja Pegawai; b. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id