Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 364

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 363, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 364 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id