Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
