Koreksi Pasal 903
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, analisis, integrasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
(2) Subbidang Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan penyajian dan publikasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
