Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 213

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja, umum, dan instalasi hilir minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda