Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;
b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan mutasi jabatan; dan
c. pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
