Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan mutasi jabatan; dan c. pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda