Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Anggaran Belanja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan administrasi anggaran belanja.
Koreksi Anda
