Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan.
(3) Subbagian Evaluasi Anggaran Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan, serta urusan tata usaha Biro Keuangan.
Koreksi Anda
