Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 651

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, pengelolaan sistem dan pelayanan informasi, hubungan masyarakat serta keprotokolan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan rencana kerja, anggaran, keuangan dan administrasi barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 651 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id