Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 804

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan c. pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 804 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id