Koreksi Pasal 804
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan;
dan
c. pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara;
Koreksi Anda
