Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 317

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda