Koreksi Pasal 317
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
