Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan.
Koreksi Anda
