Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 373

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan penyelidikan umum dan eksplorasi mineral. (2) Seksi Pengawasan Kelayakan Usaha Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan kelayakan usaha mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 373 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id