Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 370

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha eksplorasi mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 370 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id