Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Penggunaan Barang Operasi Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Penggunaan Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
