Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran pendapatan;
b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran belanja; dan
c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
