Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran pendapatan; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran belanja; dan c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda