Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 785

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda