Koreksi Pasal 785
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
