Koreksi Pasal 736
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyiapan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
(2) Subbidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta standar, pedoman, kriteria di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Koreksi Anda
