Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan dan akuntansi Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan Unit Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pembinaan pengelolaan kas bendaharawan, rekening, piutang, hutang, dan hibah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Subbagian Administrasi Pelaksanaan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi penyelesaian kerugian negara, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, pengendalian sistem pengelolaan perbendaharaan, pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan perbendaharaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
