Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang minyak dan gas bumi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id