Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang minyak dan gas bumi;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
