Koreksi Pasal 670
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, hubungan masyarakat serta keprotokolan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara.
Koreksi Anda
