Koreksi Pasal 872
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan geologi; dan
b. penyiapan pengelolaan kerja sama dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan geologi.
Koreksi Anda
